"Meskipun anak-anak ini harus bertanggung jawab secara pidana, mereka tetap punya hak secara hukum. KPAI akan berikan saran dan rekomendasi mengingat anak-anak tersebut berusia di bawah 18 tahun," kata Erlinda di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2014).
Erlinda melanjutkan, selain pendampingan tersebut, KPAI juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, seperti kepala sekolah dan murid-murid SMAN 3.
"Kami mendapatkan bukti atau fakta baru. Ada dalang/pelaku utama dalam kasus ini. Kami berharap dalang ini harus bertanggung jawab juga," kata Erlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.