Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Sekolah, Tersangka Kekerasan di SMA 3 Minta Penangguhan ke Kapolri

Kompas.com - 14/07/2014, 18:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum kelima tersangka kasus kekerasan di SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Frans Paulus mendatangi Mabes Polri untuk meminta penangguhan penahanan kliennya kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman.

Frans menyayangkan penahanan kelima tersangka yang statusnya masih pelajar. Lima siswa itu tidak dapat melanjutkan pendidikannya di semester baru.

"Kami menyampaikan surat ke Kapolri, untuk proses perlindungan hukum dan proses penangguhan penahanan juga. Padahal ini adalah hari pertama anak-anak sekolah," ujar Frans di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Dalam laporannya, Frans meminta atensi Kapolri untuk memberi pelindungan hukum dan penangguhan penahanan kelima tersangka secepatnya.

Frans sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan pada 4 Juli 2014. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

"Ke Polres kami paparkan, dalam proses penyidikan pemeriksaan untuk anak-anak di bawah umur itu hal yang paling disayangkan tidak didampingi pengacara. Padahal itu wajib," ujarnya.

Frans mengungkapkan bahwa ia ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 3 Juli 2014, sedangkan kelima tersangka ditahan sejak 1 Juli 2014. Jadi, imbuh Frans, kelima tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya ketika menjalani proses pemeriksaan.

Frans mengatakan, hingga kini tim-nya belum menerima berita acara perkara kelima tersangka. Ia mengaku Polres Jakarta Selatan enggan memberikannya dengan berbagai alasan.

"Kami meminta dua kali secara tertulis untuk permintaan BAP, sampai juga saya mendatangi secara lisan. Secara lisan juga tidak diberikan dengan berbagai macam alasan," ujarnya.

Untuk diketahui, dua siswa SMAN 3, Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiro Dirya (16) meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014 sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Ditemukan banyak luka lebam di tubuh Arfiand.

Polisi telah menetapkan lima siswa kelas XI yakni DW, AM, KR, TM, dan PU sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com