Frans menyayangkan penahanan kelima tersangka yang statusnya masih pelajar. Lima siswa itu tidak dapat melanjutkan pendidikannya di semester baru.
"Kami menyampaikan surat ke Kapolri, untuk proses perlindungan hukum dan proses penangguhan penahanan juga. Padahal ini adalah hari pertama anak-anak sekolah," ujar Frans di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Dalam laporannya, Frans meminta atensi Kapolri untuk memberi pelindungan hukum dan penangguhan penahanan kelima tersangka secepatnya.
Frans sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan pada 4 Juli 2014. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
"Ke Polres kami paparkan, dalam proses penyidikan pemeriksaan untuk anak-anak di bawah umur itu hal yang paling disayangkan tidak didampingi pengacara. Padahal itu wajib," ujarnya.
Frans mengungkapkan bahwa ia ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 3 Juli 2014, sedangkan kelima tersangka ditahan sejak 1 Juli 2014. Jadi, imbuh Frans, kelima tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya ketika menjalani proses pemeriksaan.
Frans mengatakan, hingga kini tim-nya belum menerima berita acara perkara kelima tersangka. Ia mengaku Polres Jakarta Selatan enggan memberikannya dengan berbagai alasan.
"Kami meminta dua kali secara tertulis untuk permintaan BAP, sampai juga saya mendatangi secara lisan. Secara lisan juga tidak diberikan dengan berbagai macam alasan," ujarnya.
Untuk diketahui, dua siswa SMAN 3, Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiro Dirya (16) meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014 sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Ditemukan banyak luka lebam di tubuh Arfiand.
Polisi telah menetapkan lima siswa kelas XI yakni DW, AM, KR, TM, dan PU sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.