Bahkan, kata Frans, kelima tersangka di bawah umur itu trauma ditempatkan satu sel dengan narapidana dewasa.
"Terutama yang di Pondok Bambu, kondisinya sangat traumatis karena dicampur sekitar 20 ibu dengan masalah narkoba dan tindakan kejahatan yang lain," ujar Frans di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Frans menyayangkan lemahnya perlindungan kepolisian terhadap tersangka di bawah umur. Seharusnya, kata Frans, mereka diberi perlindungan khusus. Namun yang terjadi, kelimanya justru ditempatkan bersama orang-orang dewasa.
"Seharusnya kepolisian punya nurani dengan memberikan perlindungan dan penahanan yang lebih khusus sebagai tahanan rumah atau apa pun," kata Frans.
Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat. Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014.
Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam. Polisi telah menetapkan lima siswa kelas XI, yakni DW, AM, KR, TM, dan PU, sebagai tersangka. Kini, mereka ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu.