Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran DKI Jakarta Sunardi Sinaga menampik aktivitas parkir liar di seputaran Monas berada di bawah tanggung jawabnya. Menurut dia, aktivitas itu tanggung jawab polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
"Lokasi yang kami (UP Perparkiran) kelola itu, yakni di parkir IRTI. Tarif pun sesuai retribusi parkir," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Kamis siang.
"Jika ada pengelolaan perparkiran di luar IRTI, yakni di seputaran Monas, berarti itu liar dan bukan tanggung jawab kami," sambung dia.
Sunardi mengatakan, pihak yang seharusnya melakukan penindakan atas aktivitas parkir liar tersebut adalah Kepolisian setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau personel Dinas Perhubungan. Pihaknya tidak ingin mencampuri tugas pokok fungsi lembaga lain.
"Ya, semestinya ditertibkan. Bila perlu orang itu ditangkap. Itu ilegal, bahkan kategori aksi pidana karena ada unsur pemerasan," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Sunardi menyarankan kepada wisatawan yang "digetok" uang parkir mahal oleh tukang parkir tersebut untuk parkir di pelataran yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum tersebut.
Hingga saat ini, Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sadana belum memberikan keterangan soal praktik pemerasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.