"Menimbang bahwa eksepsi tergugat yang pertama tentang obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nur Akti di Ruang Santika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).
Obyek gugatan yang ditolak majelis hakim PTUN adalah keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN Nomor 1037/-083.12 tanggal 7 Maret 2014 tentang hasil seleksi terbuka calon kepala puskemas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Menurut Akti, gugatan dinilai salah alamat karena obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut membuat Alamsyah, perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, merasa lega. Pasalnya, eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.
"Jelas materi gugatan mereka keliru sehingga tidak diterima karena memang itu bukan obyek gugatan. Seharusnya yang digugat itu surat keputusan kepala dinas," ujar Alamsyah.
Dia menambahkan, proses seleksi tersebut berjalan terbuka. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa diangkat dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Gugatan mereka salah sasaran. Kalau mau banding ya silakan," pungkasnya.
Sidang gugatan ini dipimpin Nuar Akti didampingi hakim Amir Fauzi dan Andry Asani. Sidang yang dihadiri puluhan guru ini berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari atau dua minggu bagi penggugat untuk menyiapkan berkas bila ingin naik banding ke PTUN DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.