Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepala Sekolah DKI

Kompas.com - 13/08/2014, 15:07 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap hasil seleksi terbuka calon kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan dan kepala SMA/SMKN di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan puluhan guru tersebut dinilai salah sasaran.

"Menimbang bahwa eksepsi tergugat yang pertama tentang obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nur Akti di Ruang Santika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Obyek gugatan yang ditolak majelis hakim PTUN adalah keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN Nomor 1037/-083.12 tanggal 7 Maret 2014 tentang hasil seleksi terbuka calon kepala puskemas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Menurut Akti, gugatan dinilai salah alamat karena obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut membuat Alamsyah, perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, merasa lega. Pasalnya, eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.

"Jelas materi gugatan mereka keliru sehingga tidak diterima karena memang itu bukan obyek gugatan. Seharusnya yang digugat itu surat keputusan kepala dinas," ujar Alamsyah.

Dia menambahkan, proses seleksi tersebut berjalan terbuka. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa diangkat dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Gugatan mereka salah sasaran. Kalau mau banding ya silakan," pungkasnya.

Sidang gugatan ini dipimpin Nuar Akti didampingi hakim Amir Fauzi dan Andry Asani. Sidang yang dihadiri puluhan guru ini berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari atau dua minggu bagi penggugat untuk menyiapkan berkas bila ingin naik banding ke PTUN DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com