Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepala Sekolah DKI

Kompas.com - 13/08/2014, 15:07 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap hasil seleksi terbuka calon kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan dan kepala SMA/SMKN di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan puluhan guru tersebut dinilai salah sasaran.

"Menimbang bahwa eksepsi tergugat yang pertama tentang obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nur Akti di Ruang Santika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Obyek gugatan yang ditolak majelis hakim PTUN adalah keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN Nomor 1037/-083.12 tanggal 7 Maret 2014 tentang hasil seleksi terbuka calon kepala puskemas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Menurut Akti, gugatan dinilai salah alamat karena obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut membuat Alamsyah, perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, merasa lega. Pasalnya, eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.

"Jelas materi gugatan mereka keliru sehingga tidak diterima karena memang itu bukan obyek gugatan. Seharusnya yang digugat itu surat keputusan kepala dinas," ujar Alamsyah.

Dia menambahkan, proses seleksi tersebut berjalan terbuka. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa diangkat dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Gugatan mereka salah sasaran. Kalau mau banding ya silakan," pungkasnya.

Sidang gugatan ini dipimpin Nuar Akti didampingi hakim Amir Fauzi dan Andry Asani. Sidang yang dihadiri puluhan guru ini berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari atau dua minggu bagi penggugat untuk menyiapkan berkas bila ingin naik banding ke PTUN DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com