Menanggapi keputusan tersebut, penggugat mengatakan siap naik banding untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Jelas kami kecewa terhadap putusan hakim. Untuk itu, kami siap naik banding," kata salah satu penggugat, Deden Suhendi, di depan Gedung PTUIN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).
Menurut dia, fakta di lapangan menyatakan tidak ada pembatalan terhadap orang-orang yang lolos seleksi kepala sekolah. Sedangkan hasil tersebut sedang mereka gugat dan dalam proses hukum.
"Kami juga akan mengajukan uji materi berdasarkan pertimbangan persidangan sekarang," kata Deden.
Deden juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan mereka. Dia menilai proses seleksi terbuka kepala sekolah di DKI Jakarta tersebut mengabaikan banyak aturan yang ada.
"Dalam Pergub (peraturan gubernur) Nomor 133 tahun 2013 tentang seleksi terbuka ada syarat khusus yakni peserta harus memiliki sertifikat kepala sekolah. Tetapi nyatanya, banyak yang tidak memiliki sertifikat bisa lolos sedangkan kami yang ada sertifikat ditolak," ujarnya.
Deden menambahkan, mereka juga sudah melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut tetapi tidak mendapatkan tanggapan. "Kami anggap hasil seleksi tidak sah karena kami masih perjuangkan ini. Kami akan banding dan uji materi Pergub No 113 tahun 2013 yang mensyaratkan peserta memiliki sertifikat kepala sekolah," ucap dia.
Deden Suhendi dan puluhan guru lainnya merupakan penggugat terhadap hasil seleksi kepala puskemas dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Gugatan mereka ditolak majelis hakim PTUN Jakarta karena dinilai salah objek gugatan. [Baca: Hakim PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepala Sekolah DKI].
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.