Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Guru Ini Teriak-teriak di Depan PTUN Jakarta

Kompas.com - 13/08/2014, 16:25 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan hasil seleksi terbuka kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta yang dilayangkan puluhan guru. Keputusan hakim tersebut membuat pihak penggugat merasa kecewa.

"Kami guru bisa marah juga. Walaupun kami menjunjung tinggi profesionalitas, kami manusia yang bisa marah juga," kata seorang guru, Deden Suhendi, dengan suara lantang di depan Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Deden mengaku kecewa karena gugatan mereka ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta. Menurut dia, secara de facto, pihaknya sudah menang.

Dia menganggap hakim PTUN menzalimi para guru. Putusan hakim dianggapnya banyak kejanggalan, permainan, dan manipulasi.

"Kami punya sertifikat kepala sekolah dan kami memenuhi syarat untuk itu, tetapi kenapa tidak lolos," tanya Deden.

Hal senada disampaikan Tuti Sukarni, yang juga ikut menggugat hasil seleksi terbuka calon kepala sekolah tersebut. Menurut dia, seharusnya seleksi mengikuti prosedur yang ada.

"Kami memiliki sertifikat yang menyatakan kami bisa dan layak menjadi kepala sekolah. Kami juga sudah mengikuti banyak tes dan diklat," ujar Tuti.

Untuk menjadi kepala sekolah, tutur Tuti, peserta harus melewati tahapan karier berjenjang, mulai dari guru biasa, wali murid, pembina, hingga akhirnya menjadi kepala sekolah.

Dia juga mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah melantik kepala SMAN/SMKN yang lolos seleksi. Padahal, kata dia, prosedur hukum masih berjalan. Tuti menilai, sistem seleksi terbuka tersebut justru sebagai pembunuhan karakter.

"Bagaimana bisa ada yang lima tahun jadi guru sudah bisa naik jadi kepala sekolah karena sistem yang begini? Kami ke sini mencari keadilan, bukan jabatan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan guru calon kepala sekolah menggugat hasil seleksi terbuka kepala SMAN/SMKN di DKI Jakarta. Namun, gugatan mereka ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta karena dinilai salah obyek gugatan. Pihak penggugat berencana akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com