"Kami guru bisa marah juga. Walaupun kami menjunjung tinggi profesionalitas, kami manusia yang bisa marah juga," kata seorang guru, Deden Suhendi, dengan suara lantang di depan Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).
Deden mengaku kecewa karena gugatan mereka ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta. Menurut dia, secara de facto, pihaknya sudah menang.
Dia menganggap hakim PTUN menzalimi para guru. Putusan hakim dianggapnya banyak kejanggalan, permainan, dan manipulasi.
"Kami punya sertifikat kepala sekolah dan kami memenuhi syarat untuk itu, tetapi kenapa tidak lolos," tanya Deden.
Hal senada disampaikan Tuti Sukarni, yang juga ikut menggugat hasil seleksi terbuka calon kepala sekolah tersebut. Menurut dia, seharusnya seleksi mengikuti prosedur yang ada.
"Kami memiliki sertifikat yang menyatakan kami bisa dan layak menjadi kepala sekolah. Kami juga sudah mengikuti banyak tes dan diklat," ujar Tuti.
Untuk menjadi kepala sekolah, tutur Tuti, peserta harus melewati tahapan karier berjenjang, mulai dari guru biasa, wali murid, pembina, hingga akhirnya menjadi kepala sekolah.
Dia juga mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah melantik kepala SMAN/SMKN yang lolos seleksi. Padahal, kata dia, prosedur hukum masih berjalan. Tuti menilai, sistem seleksi terbuka tersebut justru sebagai pembunuhan karakter.
"Bagaimana bisa ada yang lima tahun jadi guru sudah bisa naik jadi kepala sekolah karena sistem yang begini? Kami ke sini mencari keadilan, bukan jabatan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan guru calon kepala sekolah menggugat hasil seleksi terbuka kepala SMAN/SMKN di DKI Jakarta. Namun, gugatan mereka ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta karena dinilai salah obyek gugatan. Pihak penggugat berencana akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.