Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Perusahaan Pengolah Oli Bekas Kapal Jadi Bahan Bakar

Kompas.com - 19/08/2014, 14:08 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan lima perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kelima perusahaan tersebut mengolah oli-oli bekas mesin kapal di Tanjung Priok untuk dijual kembali menjadi bahan bakar.

"Oli-oli tersebut digunakan untuk menghidupkan blower atau ketel untuk barang-barang tertentu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/8/2014).

Oli-oli bekas itu, disimpan dalam drum dan tangki penampungan di beberapa kontainer pada sebidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Tanah ini penyewanya ganti-ganti. Dulu sempat untuk tempat limbah, lalu parkiran kontainer. Dan sekarang jadi penampung oli bekas. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," papar Rikwanto di lokasi penampungan.

Kelima perusahaan tersebut adalah perusahaan PT HB, PT PM, PT GB, PT BS, dan PT JY. Rikwanto menuturkan, masing-masing perusahaan beromzet Rp 50 juta perbulannya.

"Jadi kalau ada 5 perusahaan ada sekitar Rp 300 juta," katanya.

Rikwanto menuturkan, kelima perusahaan ini tidak memiliki izin dalam pengolahannya. Serta berdasarkan hasil laboratorium Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standar keamanan.

Kelimanya melanggar pasal UU No 102 dan atau pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun dan denda satu sampai tiga milyar.

Polisi telah menahan pemilik perusahaan. "Kelimanya masih menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Sebagai bukti, ujarnya, polisi menyita sejumlah barang yakni 9 tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com