Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samuel Akan Hadapi Kesaksian Anak Asuhnya

Kompas.com - 28/08/2014, 11:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/8/2014).  Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri.

Sidang agenda pembuktian dari saksi anak-anak panti Samuel siang ini akan digelar dengan tata cara yang khusus karena saksi tersebut masih di bawah umur sehingga berbeda dengan cara orang dewasa.

"Ekspektasinya saat nanti saksi anak-anak sekaligus korbannya (bersaksi) juga supaya bisa terkuak kebenarannya," ujar perwakilan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Primayvira Ribka Limbong.

Primayvira juga menuturkan bahwa saksi mewakili anak-anak nanti ada tiga orang, dua perempuan satu laki-laki, dan mereka berada di rentang umur 14 sampai 15 tahun.

Sebelumnya Samuel telah mengikuti sidang pembuktian saksi pertama kalinya pada Selasa (26/8/2014). Saksi yang dihadirkan adalah seorang pelapor kasus kekerasan dan pelecehan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dan dua donatur Y dan D.

D mengatakan bahwa sejak awal menjadi donatur di panti asuhan Samuel, dia sudah curiga ada yang tidak beres. D mendapat kesan itu setelah melihat kondisi bangunan panti lama Samuel yang bertempat di seberang sekolah Penabur, Gading Serpong, Tangerang.

"Ya, coba saja lihat sendiri (kondisi bangunan panti), komentar kamu gimana? Pasti ada yang enggak beres," kata D.

Pantauan Kompas.com saat mendatangi reka ulang adegan di panti lama Samuel beberapa waktu lalu, kondisi rumah tidak terurus dengan baik. Tanaman banyak yang tidak rapi, beberapa tempat bermain seperti ayunan sudah berkarat, halaman sekitarnya pun terlihat jarang dibersihkan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar panti asuhan Samuel yang lama, anak-anak panti sering bermain keluar rumah tanpa pengawasan yang cukup. Dari situ warga menilai anak-anak panti itu tidak terurus.

Ada juga yang mengaku melihat anak-anak panti itu beberapa kali meminta uang kepada setiap orang yang lewat di dekat tempat itu.

Samuel selaku pemilik panti dan pengurus anak asuhnya didakwa empat pasal oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 11 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Samuel dikenakan pasal 77 tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sisoal dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.

Juga pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian pasal 81 yang sama dengan pasal 80, dan pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com