Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Kalau dalam "Voting" PDI-P Menang, Ya Kami Terima

Kompas.com - 30/08/2014, 09:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, secara etika politik, proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, kata dia, calon kepala daerah adalah orang yang dicalonkan oleh partai pengusung. Menurut Taufik, dalam hal proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, ada dua partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

Karena itu, ia menegaskan Gerindra juga punya hak untuk mengajukan calon. "Jadi, PDI-P ngusulin, kami ngusulin. Kalau dalam voting yang diusulkan PDI-P menang, ya akan kita terima," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Taufik menyesalkan pihak-pihak yang mengatasnamakan etika politik menilai posisi Wakil Gubernur nantinya harus menjadi milik PDI-P. Menurut dia, pihak-pihak yang berpendapat seperti itu merupakan pihak-pihak yang tidak tahu etika karena lebih mengedepankan bagi-bagi jatah ketimbang menjalankan Undang-undang.

"Mana yang lebih beradab kami atau mereka. Kita bicara peraturan aja. Kalau melanggar aturan artinya tidak ada etika. Jadi jangan bicara etika lah karena kami lebih beretika," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI itu.

PDI-P dan Gerindra merupakan pihak yang berhak mengajukan nama cawagub DKI, karena saat masih menyandang status "rekan koalisi", kedua partai itu sepakat untuk mengusung Joko Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi berstatus perwakilan PDI-P, sementara Ahok dari Gerindra.

Dalam hal pengajuan nama cawagub sesuai peraturan yang berlaku, pihak pengusung akan diminta menyepakati dua nama yang akan dimajukan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

Namun kesepakatan itulah yang sampai saat belum ada diantara kedua partai tersebut. Setidaknya seperti yang mencuat di publik melalui pemberitaan media massa.

PDI-P menganggap, yang berhak mengajukan nama cawagub DKI hanya PDI-P, karena posisi tersebut mereka klaim sebagai jatah PDI-P.

Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ahok, yang nantinya akan naik jabatan, adalah kader Gerindra sehingga pendampingnya harus dari PDI-P.

Sedangkan Gerindra menilai, mereka juga berhak mengajukan nama. Karena bagi mereka, pada 2012 telah disepakati bahwa posisi gubernur adalah milik PDI-P, sedangkan wakilnya adalah Gerindra.

Soal kemudian gubernur dari PDI-P pergi meninggalkan posisi tersebut dan kemudian kader dari Gerindra yang naik, hal itu terjadi karena proses Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com