Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Ade Sara: Katanya Tidak Bunuh Orang, tetapi Buktinya Bisa Membunuh

Kompas.com - 09/09/2014, 19:34 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Ade Sara Angelina Suroto, Suroto dan Elisabeth Diana, enggan menanggapi lebih lanjut tentang nota keberatan para terdakwa pembunuh anaknya. Mereka menyampaikan hal itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/9/2014).

Dengan berlinang air mata, mereka mengatakan, apa pun yang terjadi, keadilan harus terungkap. "Katanya tidak bunuh orang, tetapi buktinya bisa membunuh orang. Jadi, di sini bukan bicara puas atau tidak puas soal tanggapan jaksa hari ini. Namun, keadilan harus terungkap," kata ayah Ade Sara, Suroto.

Ibunda Ade Sara pun menanggapi hal yang sama. Menurut Elisabeth, sejak awal telah dinyatakan, setiap orang harus menjalani konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Sebab, mereka tak ingin main hakim sendiri, menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus yang tengah dipersidangkan di PN Jakarta Pusat itu dengan detail dan benar. "Saya pun selalu latih diri untuk kuasai diri saya. Ini sesuatu yang tidak mudah untuk kami. Kami hormati proses hukum dengan benar. Kami jaga sikap kami agar tidak lepas kendali," ujar Elisabeth.

Pada sidang hari ini, jaksa menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa nota keberatan tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

Jaksa pun menolak semua nota keberatan karena dianggap tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.

"Dia itu sempat berpikir. Pada saat itu, dia bisa dong memutuskan antara membunuh dan tidak, tetapi dia tetap melakukannya," kata Aji.

Atas perbuatannya, jaksa memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lalu dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com