"Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU telah gagal membuktikan dakwaan kepada klien kami," kata Afrian kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Dengan kata lain, kata Afrian, seharusnya jaksa menuntut bebas Guntur bumi. Maka dari itu, Afrian meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya majelis hakim memutuskan vonis dengan seadil-adilnya.
Mengenai langkah hukum selanjutnya apabila majelis hakim menyatakan Guntur Bumi bersalah, tim kuasa hukum Guntur Bumi akan memikirkan tindakan yang diambil untuk kliennya tersebut.
"Kita akan pikirkan, langkah hukum selanjutnya," ucap Afrian.
Berdasarkan agenda sidang PN Jakarta Selatan, putusan untuk suami Puput Melati ini akan digelar pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Guntur Bumi dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Awalnya, Guntur Bumi dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan saat berobat di klinik pengobatan alternatif milik Guntur Bumi. Setelah berobat ke klinik kesehatan milik Guntur Bumi, keduanya mengaku tak kunjung sembuh, tetapi dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai biaya mahar dalam pengobatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.