"Melalui manajemen vila, Patrick mengatakan, vila itu miliknya," ujar Jeremy Thomas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). Jeremy kemudian menjelaskan asal mula perkaranya.
Jeremy telah membeli vila di Ubud, Bali, yang tadinya dimiliki oleh Patrick. Pembelian tersebut disertai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh keduanya di Jakarta.
Suatu ketika, Patrick masih mengaku bahwa vila tersebut miliknya. Jeremy menganggap hal itu adalah tindak penyerobotan. Berkaitan dengan hal ini, Jeremy juga sudah melapor ke Polres Gianyar, Bali.
Jeremy mengaku telah memercayakan masalah ini kepada aparat kepolisian di Bali. Namun, Jeremy enggan menceritakan lebih lanjut maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Ketika keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK), Jeremy tidak memperlihatkan surat tanda bukti lapor yang menunjukkan bahwa ia telah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Jeremy malah menunjukkan surat tanda bukti lapor ketika dia membuat laporan pertama di Polres Gianyar.
"Kalau soal di dalam (ruang SPK), saya belum bisa banyak bicara," ujar Jeremy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.