Majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri, menganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan perbuatan pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP," kata Sapto.
Menurut Sapto, pembunuhan itu dilakukan dalam jeda waktu yang singkat dan sesaat serta tidak direncanakan. "Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP," kata Sapto.
Seusai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang dengan mengetukkan palunya tanpa menanyai terdakwa dan kuasa hukumnya, juga jaksa penuntut umum. Sapto bersama Rina Zein dan Hendri langsung meninggalkan ruang sidang. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.