Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Taufik Jadi Gubernur, Saya Pilih Mundur dari Wagub

Kompas.com - 24/10/2014, 11:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menjadi gubernur DKI.

Mohamad Taufik menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. Merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

"Hebat si Taufik ini lagi cari celah hukum supaya Ahok (Basuki) tetap jadi Wakil Gubernur, ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi, tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakil gubernurnya tidak otomatis naik (jadi gubernur), gubernur dipilih DPRD. Jadi, nanti gubernur saya itu Taufik. Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget," kata Basuki kesal, di Balaikota, Jumat (24/10/2014).

Padahal, lanjut dia, di dalam Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. Namun, Taufik justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain dalam peraturan tersebut.

Oleh karena itu, Basuki enggan memusingkan tafsiran celah hukum Wakil Ketua DPRD DKI itu. Ia hanya memikirkan dapat merealisasikan program unggulan dalam sisa tiga tahun pemerintahannya.

"Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini sudah kacau-balau tata negaranya. Mungkin dia mau cari pakar hukum yang keblinger untuk mendukung argumen dia," kata Basuki.

Sebelumnya, Taufik memandang UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com