"Tersangka Udar Pristono (UP) menolak untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan alasan kondisi psikis yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat serta tidak didampingi oleh penasihat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Selasa (28/10/2014).
Udar hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi hal yang sama pada tahun anggaran 2013. Selain Udar, Kejagung juga memeriksa Legal Manager PT Paramount Enterprise Internasional Hery Izmir Vidianto sebagai saksi.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan pokok pemeriksaannya untuk menelusuri aset tersangka Udar Pristono (UP)," ujar Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.