"Kata dia (MA), bikin begitu-begitu hanya iseng," ujar MR kepada Kompas.com di kediamannya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2014).
MR pun memohon agar anaknya dapat dibebaskan oleh polisi atas perbuatannya. Ibu dari empat orang anak ini mengatakan bahwa MR adalah tulang punggung keluarga dalam hal ekonomi.
Adapun MR dan suaminya, Udin (50), bekerja sebagai pekerja serabutan dengan pendapatan yang tidak menentu. [Baca: "Saya Siap Sujud Minta Maaf di Kaki Pak Jokowi"]
MA ditangkap oleh kepolisian atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar menuturkan, penghinaan tersebut terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Pornografi. Pihak yang melaporkan MA adalah Henry Yosodiningrat. Henry adalah anggota Fraksi PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.