Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Melunak soal Uang Kerahiman, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 30/10/2014, 14:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi DKI segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk pemberian ganti rugi kerahiman.

Basuki menjelaskan bahwa dia bakal memberi kebijakan uang kerahiman untuk warga telah menetap lama di lahan negara. [Baca: Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman]

"(warga) Yang lama-lama, kami masih kasih (kerahiman) kalau ada surat (sertifikat tanah). Tetapi, kalau (warga) yang baru-baru itu enggak kami kasih," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Basuki menjelaskan alasannya mengapa tidak memberi uang ganti rugi kerahiman kepada warga baru. Menurut dia, warga-warga yang baru mendirikan bangunan ilegal di atas lahan negara, berniat untuk menjual lahan tersebut ke pihak lain.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal lebih selektif dalam memberikan uang ganti rugi kerahiman. "Enggak lucu kan kalau warga baru diberi kerahiman dan dia jual lagi ke pihak lain. Jadi, kami lihat-lihatlah, mirip kayak Chicago Mafia he-he-he," kata Ahok, sapaan Basuki.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki. Nilai kerahimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan.

Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah. Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ia berharap, langkah ini dapat semakin memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembebasan lahan. Sehingga normalisasi sungai dapat cepat dilaksanakan.

Kebijakan Basuki ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Basuki menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara.

Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman (kompensasi), terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com