Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Melunak soal Uang Kerahiman, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 30/10/2014, 14:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi DKI segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk pemberian ganti rugi kerahiman.

Basuki menjelaskan bahwa dia bakal memberi kebijakan uang kerahiman untuk warga telah menetap lama di lahan negara. [Baca: Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman]

"(warga) Yang lama-lama, kami masih kasih (kerahiman) kalau ada surat (sertifikat tanah). Tetapi, kalau (warga) yang baru-baru itu enggak kami kasih," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Basuki menjelaskan alasannya mengapa tidak memberi uang ganti rugi kerahiman kepada warga baru. Menurut dia, warga-warga yang baru mendirikan bangunan ilegal di atas lahan negara, berniat untuk menjual lahan tersebut ke pihak lain.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal lebih selektif dalam memberikan uang ganti rugi kerahiman. "Enggak lucu kan kalau warga baru diberi kerahiman dan dia jual lagi ke pihak lain. Jadi, kami lihat-lihatlah, mirip kayak Chicago Mafia he-he-he," kata Ahok, sapaan Basuki.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki. Nilai kerahimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan.

Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah. Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ia berharap, langkah ini dapat semakin memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembebasan lahan. Sehingga normalisasi sungai dapat cepat dilaksanakan.

Kebijakan Basuki ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Basuki menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara.

Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman (kompensasi), terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com