"Menjatuhkan pidana kepada Saudara Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie dengan pidana selama seumur hidup," ujar Toton. [Baca: Selalu Hadiri Sidang, Orangtua Ade Sara Tinggalkan Kerja Seminggu Sekali]
Sebelum membacakan beban hukuman yang diterima oleh Hafitd, jaksa membacakan ulang ringkasan keterangan saksi yang telah dilakukan pada sidang-sidang yang lalu. [Baca: Pembacaan Tuntutan Pembunuh Anaknya Ditunda, Ayah Ade Sara Kecewa]
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani.
Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Saat sidang keterangan terdakwa, Hafitd mengaku bahwa dialah yang menyetrum dan membuang jasad Ade Sara di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [Baca: Sebelum Disetrum, Ade Sara Sempat Nasihati Pembunuhnya]
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.