Seperti diberitakan sebelumnya, Aca tewas dalam kegiatan kepecintaalaman di SMAN 3 Jakarta. Dari beberapa terdakwa dalam kasus ini, Dwiki mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi daripada yang lain. "Perbedaan (tuntutan) ini karena (Dwiki) dikatakan 18 tahun," kecam pengacara Dwiki, Dominggus, seusai sidang pembacaan tuntutan untuk Dwiki, Selasa (4/11/2014).
"Sekarang gini, Dwiki melakukan sesuatu masalah dengan pertanggungjawaban. Siapa yang bertanggungjawab? Ini (kegiatan) dalam kategori ekstrakurikuler sekolah," lanjut Dominggus.
Menurut Dominggus, kriteria dewasa yang dikenakan kepada Dwiki dianggap belum memenuhi syarat. Sebab, Dwiki masih berstatus pelajar, sama seperti 4 terdakwa lain yang divonis bebas bersyarat dalam perkara ini.
Adapun Dwiki, kata Dominggus, belum memenuhi unsur yang menyatakan dia telah berusia 18 tahun, batas waktu seseorang dianggap dewasa bila belum menikah. Saat kejadian, lanjut Dominggus, Dwiki masih berusia satu bulan sebelum 18 tahun.
Lalu, ujar Dominggus, kegiatan itu merupakan ekstrakurikuler sekolah yang punya penanggung jawab kegiatan tetapi sejak awal tak pernah ada pembinaan sepanjang kegiatan itu berlangsung. Padahal, kata dia, pembinaan kegiatan ekstrakurikuler menggunakan nama SMAN 3 Jakarta.
"Pada saat pemberangkatan kegiatan pecinta alam itu tidak ada pelepasan dari pembina," cetus Dominggus, yang kemudian juga mempertanyakan soal alumnus dalam kegiatan itu. Menurut dia, kehadiran alumnus dalam acara itu juga harus ditanyakan kepada sekolah.
Dengan sederet pertanyaan itu, Dominggus berpendapat SMAN 3 Jakarta juga harus turut diminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Hal yang bisa dipersoalkan, kata dia, mencakup perizinan kegiatan, kegiatan itu sendiri, dan tak adanya pengawasan atas kegiatan tersebut.
"Apalagi saat hari keenam, di situ lepas dari pengawasan. Saat ini, Dwiki masih muda dan masih sekolah untuk masa depan. kami akan ajukan tuntutan itu, ada pertimbangan khusus," kata Dominggus.
Dominggus juga merasa ada kejanggalan lain dari pernyataan jaksa penuntut umum. Dwiki, sebut dia, dikatakan membunuh Aca. Padahal, menurut Dominggus Dwiki tidak membunuh melainkan hanya menampar yang tidak menyebabkan kematian.
Dalam pernyataannya, kata Dominggus, jaksa menyebut Dwiki bersama Putri melakukan penganiayaan. Padahal, ujar dia, faktanya tidak demikian. Pada saat kejadian, sebut dia, Dwiki sedang turun Gunung Burangrang dan Putri naik Gunung Tangkuban Parahu.
"Dwiki bilang sendiri waktu itu terdakwa Finishtra menginjak perut korban dan Dj menendang kepala pakai sepatu hiking. Beda juga loh sama Putri yang naik pasti membawa korban dalam kondisi lemas, ini kalau Dwiki turun," tambah Dominggus.
"Lebih lagi. Jaksa pakai yurisprudensi itu tidak sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Batasan kita peraturan daerah, kenapa ada yurisprudensi," ujar Dominggus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.