Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwiki Dituntut Lebih Berat dalam Kasus SMAN 3 Jakarta, Pengacara Sebut Sederet Keberatan

Kompas.com - 05/11/2014, 06:42 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan jaksa untuk Dwiki Hendra Saputra dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), dinilai terlalu banyak hal yang memberatkan, terutama terkait pengategorian Dwiki sebagai terdakwa dewasa. Sederet keberatan pun dilontarkan pengacaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aca tewas dalam kegiatan kepecintaalaman di SMAN 3 Jakarta. Dari beberapa terdakwa dalam kasus ini, Dwiki mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi daripada yang lain. "Perbedaan (tuntutan) ini karena (Dwiki) dikatakan 18 tahun," kecam pengacara Dwiki, Dominggus, seusai sidang pembacaan tuntutan untuk Dwiki, Selasa (4/11/2014).

"Sekarang gini, Dwiki melakukan sesuatu masalah dengan pertanggungjawaban. Siapa yang bertanggungjawab? Ini (kegiatan) dalam kategori ekstrakurikuler sekolah," lanjut Dominggus.

Menurut Dominggus, kriteria dewasa yang dikenakan kepada Dwiki dianggap belum memenuhi syarat. Sebab, Dwiki masih berstatus pelajar, sama seperti 4 terdakwa lain yang divonis bebas bersyarat dalam perkara ini.

Adapun Dwiki, kata Dominggus, belum memenuhi unsur yang menyatakan dia telah berusia 18 tahun, batas waktu seseorang dianggap dewasa bila belum menikah. Saat kejadian, lanjut Dominggus, Dwiki masih berusia satu bulan sebelum 18 tahun.

Lalu, ujar Dominggus, kegiatan itu merupakan ekstrakurikuler sekolah yang punya penanggung jawab kegiatan tetapi sejak awal tak pernah ada pembinaan sepanjang kegiatan itu berlangsung. Padahal, kata dia, pembinaan kegiatan ekstrakurikuler menggunakan nama SMAN 3 Jakarta.

"Pada saat pemberangkatan kegiatan pecinta alam itu tidak ada pelepasan dari pembina," cetus Dominggus, yang kemudian juga mempertanyakan soal alumnus dalam kegiatan itu. Menurut dia, kehadiran alumnus dalam acara itu juga harus ditanyakan kepada sekolah.

Dengan sederet pertanyaan itu, Dominggus berpendapat SMAN 3 Jakarta juga harus turut diminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Hal yang bisa dipersoalkan, kata dia, mencakup perizinan kegiatan, kegiatan itu sendiri, dan tak adanya pengawasan atas kegiatan tersebut.

"Apalagi saat hari keenam, di situ lepas dari pengawasan. Saat ini, Dwiki masih muda dan masih sekolah untuk masa depan. kami akan ajukan tuntutan itu, ada pertimbangan khusus," kata Dominggus.

Dominggus juga merasa ada kejanggalan lain dari pernyataan jaksa penuntut umum. Dwiki, sebut dia, dikatakan membunuh Aca. Padahal, menurut Dominggus Dwiki tidak membunuh melainkan hanya menampar yang tidak menyebabkan kematian.

Dalam pernyataannya, kata Dominggus, jaksa menyebut Dwiki bersama Putri melakukan penganiayaan. Padahal, ujar dia, faktanya tidak demikian. Pada saat kejadian, sebut dia, Dwiki sedang turun Gunung Burangrang dan Putri naik Gunung Tangkuban Parahu.

"Dwiki bilang sendiri waktu itu terdakwa Finishtra menginjak perut korban dan Dj menendang kepala pakai sepatu hiking. Beda juga loh sama Putri yang naik pasti membawa korban dalam kondisi lemas, ini kalau Dwiki turun," tambah Dominggus.

"Lebih lagi. Jaksa pakai yurisprudensi itu tidak sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Batasan kita peraturan daerah, kenapa ada yurisprudensi," ujar Dominggus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com