"(Tilang elektronik) akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan Jakarta sebagai pilot project," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto dalam keterangannya, Rabu (12/11/2014).
Rikwanto menambahkan, akan ada tiga titik untuk uji coba di Jakarta, yaitu daerah Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said menuju Mampang, yang digunakan untuk uji coba pelanggaran lampu merah.
Kemudian, jalur bus transjakarta Jalan MT Haryono, Pancoran, untuk pelanggaran jalur bus transjakarta. Selain itu, uji coba rambu dilarang berhenti di perempatan Mampang ke Jalan Dr Sahardjo.
Uji coba ini bertujuan untuk menguji alat yang digunakan dalam tilang elektronik nanti, yakni ANPR (automatic number plate recognition). Belum dijelaskan lebih lanjut teknis ANPR, tetapi alat ini dapat "menangkap" gambar pelanggar dan merekam data kendaraan yang melanggar.
Persiapan yang dilakukan untuk melaksanakan uji coba tilang elektronik dari Polri adalah menyiapkan database nasional yang dikerjakan oleh Korlantas Polri serta mengecek kesiapan kantor pos pusat dan daerah.
Kantor pos diperkirakan akan menjadi mitra Polri dalam melayani pengendara yang melanggar mengurus surat-surat kendaraannya dan sanksi dari polisi.
Meskipun demikian, belum ada kepastian kapan uji coba ini akan dilaksanakan. Nantinya, uji coba ini akan dilakukan Korlantas Polri selama tiga bulan. "Kapan waktunya belum dijadwalkan," tambah Rikwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.