Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Antasari dan Polri Beberkan Kesimpulan di Pengadilan

Kompas.com - 14/11/2014, 08:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan prapradilan dari mantan Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Polri kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014). Sidang hari ini beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pengacara Antasari, Haryadi Yahya, menyatakan pada sidang hari ini pihaknya akan membuat kesimpulan dari berbagai fakta yang telah dihadirkan dipersidangan kemarin.

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00. "Kita akan membuat kesimpulan dari fakta yang terungkap di persidangan ini, antara lain dari bukti surat, keterangan ahli, serta saksi yang sudah disampaikan dan lainnya," ujar Haryadi, Kamis (13/11/2014).

Antasari mengajukan prapradilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri dengan nomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Rampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Pelaku Survei ke Lokasi Selama Tiga Pekan

Sebelum Rampok Toko Jam Mewah di PIK 2, Pelaku Survei ke Lokasi Selama Tiga Pekan

Megapolitan
Perampok di Toko PIK 2 Pura-pura Jadi Pembeli Sebelum Gasak Jam Tangan Mewah

Perampok di Toko PIK 2 Pura-pura Jadi Pembeli Sebelum Gasak Jam Tangan Mewah

Megapolitan
Supian Suri: Saya Bersama Partai Koalisi Sepakat Meminta Intan Fauzi untuk Jadi Bacalon Wakil Wali Kota Depok

Supian Suri: Saya Bersama Partai Koalisi Sepakat Meminta Intan Fauzi untuk Jadi Bacalon Wakil Wali Kota Depok

Megapolitan
Disdik DKI: 110.088 Siswa Diterima PPDB Jakarta Jalur Prestasi

Disdik DKI: 110.088 Siswa Diterima PPDB Jakarta Jalur Prestasi

Megapolitan
Dekat dengan Prabowo, Aji Jaya Bintara Optimistis Diusung Gerindra Maju Cawalkot Bogor

Dekat dengan Prabowo, Aji Jaya Bintara Optimistis Diusung Gerindra Maju Cawalkot Bogor

Megapolitan
Tampung dan Bantu Jual Jam Tangan Mewah, Tiga Orang Ditangkap Terkait Perampokan di PIK 2

Tampung dan Bantu Jual Jam Tangan Mewah, Tiga Orang Ditangkap Terkait Perampokan di PIK 2

Megapolitan
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Sangat Mungkin Ada Intervensi

Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Sangat Mungkin Ada Intervensi

Megapolitan
Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, PAM Jaya Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 497 Anak

Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, PAM Jaya Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 497 Anak

Megapolitan
Usai Disoroti Bima Arya, Pemkot Bogor Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka

Usai Disoroti Bima Arya, Pemkot Bogor Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka

Megapolitan
Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Penampakan Jam Tangan Mewah Miliaran Rupiah yang Digasak Perampok di PIK 2, dari Rolex sampai Audemars Piguet

Penampakan Jam Tangan Mewah Miliaran Rupiah yang Digasak Perampok di PIK 2, dari Rolex sampai Audemars Piguet

Megapolitan
Buntut Guyonan Siswi SMP Jakarta Soal Palestina : Tuai Kecaman, Minta Maaf hingga Wajib Lapor

Buntut Guyonan Siswi SMP Jakarta Soal Palestina : Tuai Kecaman, Minta Maaf hingga Wajib Lapor

Megapolitan
Hendak Maju Pilkada Bogor 2024, Aji Jaya Bintara Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo

Hendak Maju Pilkada Bogor 2024, Aji Jaya Bintara Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo

Megapolitan
Disnaker DKI Belum Terima Laporan Terkait Kabar 450 Karyawan Tokopedia Di-PHK

Disnaker DKI Belum Terima Laporan Terkait Kabar 450 Karyawan Tokopedia Di-PHK

Megapolitan
Lift JPO Pinisi Sudirman 40 Hari Tak Beroperasi, Wali Kota Jakpus: Kewenangan Pemprov

Lift JPO Pinisi Sudirman 40 Hari Tak Beroperasi, Wali Kota Jakpus: Kewenangan Pemprov

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com