KMP meminta pelantikan ditunda sampai dikeluarkannya fatwa dari Mahkamah Agung mengenai peraturan perundang-undangan mana yang akan digunakan terkait pengangkatan Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, mereka akan mematuhi apa pun fatwa yang dikeluarkan oleh MA, baik yang menyatakan Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur sesuai UU 32 Tahun 2004 atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Kami minta penangguhan pelantikan sampai fatwa dari MA keluar. Dari situ, kita semua bisa bersatu. Apa pun fatwa yang dikeluarkan, kita harus mematuhinya, baik kita yang di sini (KMP) maupun mereka yang di sana (KIH)," kata Sani (sapaan Triwisaksana), di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/11/2014). [Baca: Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI]
Sani menyesalkan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang tak mengirimkan surat rekomendasi ke MA yang seharusnya sudah dikirimkan dari bulan lalu. Menurut dia, Prasetyo telah melakukan pelanggaran komitmen yang pada awalnya telah disepakati bersama.
"Semua ini akibat pelanggaran komitmen yang dilakukan Ketua DPRD DKI. Pada awalnya, kita bersepakat rapat pengusulan Pak Ahok menunggu rekomendasi fatwa dari MA. Itu dicederai. Suratnya malah tidak diantarkan ke MA. Itu kan namanya menyalahgunakan kekuasaan untuk tujuan tertentu," ujar politisi PKS itu.
"Kita berharap Pak Presiden bisa bijaksana melihat kondisi ini," ucap dia.
Rencananya, Ahok akan dilantik di Istana Negara pada Rabu (19/11/2014) siang. Dia akan dilantik langsung oleh Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.