KMP menganggap itu karena tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang tetap menggelar rapat paripurna pengusulan Ahok meski tanpa adanya rekomendasi dari MA, Jumat (14/11/2014) pekan lalu.
Karena itu, KMP berencana membawa kasus tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mendaftarkan ke PTUN terkait dengan surat Ketua DPRD ke Presiden berkaitan dengan usulan Pak Ahok sebagai Gubernur yang tanpa didahului adanya fatwa dari MA. Padahal awalnya kita sudah bersepakat usulan pelantikan Pak Ahok menunggu fatwa MA. Jadi kita anggap cacat secara prosedur dan komitmen," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/11/2014).
Sebelumnya, Sani, sapaan Triwisaksana juga menyatakan bahwa KMP di DPRD DKI meminta Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Ahok sampai dikuarkannya fatwa dari MA mengenai peraturan perundang-undangan mana yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok. [Baca: Soal Pelantikan Ahok, Ini Permintaan KMP kepada Jokowi]
Ia mengaku akan mematuhi apapun fatwa yang dikeluarkan oleh MA, baik yang menyatakan bahwa Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi Gubernur sesuai UU 32 Tahun 2004, atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Kita minta penangguhan pelantikan sampai fatwa dari MA keluar. Dari situ kita semua bisa bersatu, apapun fatwa yang dikeluarkan, kita harus mematuhinya, baik kita yang di sini (KMP) maupun mereka yang di sana (KIH)," ujar Bendahara KMP DKI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.