Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kemungkinan Perampokan, JAH Bisa Terancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 22/11/2014, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Komisaris Aszhari Kurniawan akan menyelidiki kemungkinan JAH (31) merampok Sri Wahyuni (42) setelah membunuhnya.

"Kalau memang kita temukan fakta ada barang yang hilang terkait pelarian tersangka, kita akan tambahkan Pasal 365 KUHP," ujar dia di kantornya, Sabtu (22/11/2014).

Diketahui, pasal 365 KUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan, alias perampokan. Berdasarkan pengakuan JAH, lanjut Aszhari, dia tidak mengambil harta korban setelah membunuhnya dengan cara mencekik leher. Namun di tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan ponsel atau dompet korban.

"Masalahnya kan kita enggak tahu apakah si korban ini bawa ponsel atau dompet ke TKP, atau enggak. Sementara, si tersangka enggak mengaku ambil," ucap Aszhari.

Polisi tak habis akal. Aszhari mengatakan, polisi akan menemui keluarga dekat Sri untuk memastikan apakah ada harta korban yang dibawa saat pembunuhan tersebut terjadi. Keterangan keluarga dekat akan jadi pintu masuk awal pasal berlapis ini.

JAH adalah pembunuh sekaligus kekasih Sri Wahyuni. Dia membunuh Sri pada Sabtu (15/11/2014) di pelataran parkir terminal 1A Bandara Soetta, Tangerang. JAH mencekik Sri lantaran Sri menuduh dia berselingkuh dengan wanita lain.

JAH lalu membeli tiket pesawat Lion Air ke Denpasar, Bali. JAH baru terbang sekitar pukul 14.25 WIB. Dari Bali, dia bertolak ke Jayapura, Papua dan transit terlebih dahulu di Makassar.

JAH sempat menginap satu hari di Jayapura sebelum terbang ke tanah kelahiran di Nabire, Papua. Personel Polres Kota Bandara bekerja sama dengan Polres Nabire menangkap tersangka, Jumat (21/11/2014).

Polisi menangkap JAH berdasarkan rekaman CCTV saat JAH keluar dari mobilnya dengan wajah tegang. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com