"Semuanya milik tersangka Dadang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (1/12/2014).
Empat mobil tersebut disita Kejagung dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Dadang, di Kompleks De Latinos Caribbean Island, RT 04 RW 15, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan. Mobil-mobil milik Dadang yang disita tersebut berjenis Honda CRV, Suzuki APV, VW Capella, dan Toyota Camry.
Pihak Kejagung menduga, mobil ini hasil korupsi Dadang atau terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk tahun anggaran 2011 dan 2012, yang kini sedang ditangani Kejagung. "Benar (diduga dari korupsi puskesmas)," ujar Tony.
Kejagung saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya dugaan aset lainnya milik Dadang yang terkait kasus korupsi itu. "Penyidikan masih berlangsung, semua masih terbuka untuk dilakukan," ujar Tony.
Sebelumnya, pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Dadang, ada nama-nama lainnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel berinisial MJ, dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten berinisial NU.
Adapun dari pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, ST; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, DY; dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, HK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.