"Jadi, ada tiga ahli yang hadir, yaitu kriminolog, ahli forensik, dan ahli investigasi kasus anak," kata Ketua Serikat Pekerja JIS, Ruly Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Menurut Ruly, ketiganya dipanggil sebagai saksi dari pihak terdakwa. Para saksi tersebut memberikan kesaksian mereka sesuai dengan keahlian dalam sidang yang berlangsung tertutup.
Lima terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014). Para terdakwa hadir untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Kelima terdakwa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berinisial MAK itu ialah Awan, Agun, Zainal, Syahrial, dan Afriska. Kelimanya hadir mengikuti sidang di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini dilangsungkan tertutup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan