Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan Judianto mengatakan, awal 2014, pihaknya sudah membongkar bangunan ilegal di sekitar Situ Kuru. Menurut rencana, Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan pengerukan sedimentasi dan melakukan normalisasi situ.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bahkan berencana mengembalikan luas Situ Kuru menjadi 3,7 hektar seperti semula. ”Kami tidak akan menoleransi lagi tindakan seperti itu (pembuatan bangunan di lahan situ). Tidak akan ada lagi bangunan baru, yang baru justru kami akan memperluas itu,” kata Judianto.
Sementara itu, sebanyak tiga dari 9 situ di Kota Tangerang, Banten, juga sudah menghilang menjadi kawasan perumahan dan tanah lapang. Tinggal enam situ lagi yang masih bertahan, meski kondisinya sangat memprihatinkan akibat endapan sampah, dibangun perumahan, dan dipenuhi eceng gondok.
Tiga situ yang hilang adalah Situ Plawad, Situ Kompeni, dan Situ Kambing. Situ Plawad dan Kompeni berubah menjadi perumahan dan permukiman warga. Sementara Situ Kambing sudah menjadi tanah lapang.
Enam situ yang masih eksis adalah Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh, Situ Gede di Kecamatan Tangerang, Situ Bulakan dan Cangkringan di Kecamatan Priuk, dan Situ Kunciran dan Bojong di Kecamatan Pinang.
”Sesuai yang tercantum dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Tangerang 2014, ada 6 situ yang masih berfungsi,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Taufik Syazaeni, akhir pekan lalu.
Taufik mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak atas lahan danau menyusut dan menghilang. Hal itu karena pengolahan situ menjadi tanggung jawab Provinsi Banten dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.
Fungsi penting
Tenaga Ahli Sumber Daya Air dan Humas Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Putu Irawan mengatakan, keberadaan situ memiliki fungsi penting, antara lain sebagai pengendali banjir, tempat resapan air, sumber air baku, irigasi, dan perikanan. ”Meski tidak semua situ mengalir langsung ke Sungai Ciliwung dan Cisadane, keberadaannya untuk tempat peresapan air penting,” katanya, Jumat (21/11/2014).
Putu menjelaskan, selama ini keberadaan situ dianggap sebagai aliran sungai yang tak normal sehingga kewenangan rehabilitasi situ berada di pemerintah pusat.
Hingga 2010, sebanyak 73 dari 181 situ sudah selesai direhabilitasi. Pemerintah daerah bertugas merawat situ yang sudah direhabilitasi. Namun, karena keterbatasan anggaran, pemerintah daerah hanya merawat situ yang menjadi prioritas.
”Dengan mengembalikan fungsi situ sebagai sumber air baku, irigasi, dan perairan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berbagi peran,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Teuku Iskandar, mengatakan akan menormalisasi 142 dari 181 situ yang ada di wilayah Jabodetabek. ”Normalisasi akan dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kami akan berbagi peran,” katanya. (DNA/DEA/PIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.