"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta penelantaran kepada anak-anak di pantinya," kata ketua majelis hakim Herdy Agusten, Selasa. Selain itu, Samuel juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Samuel menurut majelis hakim adalah keterangan para saksi, baik 29 anak asuhnya maupun pengasuh di pantinya itu. Hasil olah tempat kejadian perkara, juga mengarahkan indikasi Samuel memang melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya.
Sebelumnya jaksa menuntut Samuel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Samuel dijerat dengan delik Pasal 77, 80, dan 82 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum Samuel, Roy Rening, langsung mengajukan banding. Adapun jaksa masih menyatakan "pikir-pikir" dan punya waktu bila hendak mengajukan banding juga.
Samuel diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya. Kasus ini mencuat setelah ada anak asuh di panti itu yang kabur dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, pada Senin (24/2/2014).
"Kuasa hukum korban optimistis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal bagi terdakwa sebagaimana dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN Aksa)," kata Ketua Advokasi Non Litigasi LBH Mawar Saron Jecky Tengens, menyikapi vonis ini.
Selain Samuel, kasus ini juga menyeret istrinya, Yuni Winata (47). Menurut H, salah satu anak asuh di panti milik pasangan tersebut, dia pernah diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit, selama tinggal di panti itu.
Ketika kasus tersebut terkuak, Samuel selalu membantah. Namun, penyidikan polisi mendapati indikasi yang menguatkan laporan anak asuh Samuel, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.