Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pemilik Panti Asuhan Samuel

Kompas.com - 02/12/2014, 18:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), terdakwa penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya di Panti Asuhan Samuel, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/12/2014).

"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta penelantaran kepada anak-anak di pantinya," kata ketua majelis hakim Herdy Agusten, Selasa. Selain itu, Samuel juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Samuel menurut majelis hakim adalah keterangan para saksi, baik 29 anak asuhnya maupun pengasuh di pantinya itu. Hasil olah tempat kejadian perkara, juga mengarahkan indikasi Samuel memang melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Samuel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Samuel dijerat dengan delik Pasal 77, 80, dan 82 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum Samuel, Roy Rening, langsung mengajukan banding. Adapun jaksa masih menyatakan "pikir-pikir" dan punya waktu bila hendak mengajukan banding juga.

Samuel diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya. Kasus ini mencuat setelah ada anak asuh di panti itu yang kabur dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, pada Senin (24/2/2014).

"Kuasa hukum korban optimistis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal bagi terdakwa sebagaimana dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN Aksa)," kata Ketua Advokasi Non Litigasi LBH Mawar Saron Jecky Tengens, menyikapi vonis ini.

Selain Samuel, kasus ini juga menyeret istrinya, Yuni Winata (47). Menurut H, salah satu anak asuh di panti milik pasangan tersebut, dia pernah diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit, selama tinggal di panti itu.

Ketika kasus tersebut terkuak, Samuel selalu membantah. Namun, penyidikan polisi mendapati indikasi yang menguatkan laporan anak asuh Samuel, termasuk dugaan kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com