Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Demo Buruh di Tol, Terdakwa Kasus Panti Asuhan Samuel Batal Divonis

Kompas.com - 25/11/2014, 15:30 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Samuel Watulingas (50), pemilik Panti Asuhan Samuel, kembali batal menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/11/2014). Samuel beserta tahanan lainnya diketahui terhambat di depan gerbang pintu tol Bitung akibat demo buruh yang telah berlangsung sejak tadi pagi. [Baca: Buruh Blokade Jalan Raya Tangerang Menuju Serang]

"Fixed batal, sidangnya ditunda sampai 2 Desember," ujar salah satu dari tim kuasa hukum Samuel, Cornellius Kopong, kepada Kompas.com.

Sidang pembacaan putusan untuk Samuel seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/11/2014) lalu. Samuel sendiri telah berada di pengadilan. Namun, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang dikarenakan berkas belum lengkap. [Baca: Usai Dengar Kesaksian Anak Asuhnya, Samuel Tertawa]

Selain kasus Panti Asuhan Samuel, sidang pidana lainnya juga tidak bisa dilaksanakan karena tahanan berada satu mobil dengan Samuel, yang tidak bisa menembus barisan buruh.

Demo ini dilakukan oleh sekitar 30 aliansi buruh dan serikat pekerja Tangerang Raya untuk menuntut revisi dari upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Untuk diketahui, kasus Samuel ini bermula saat tujuh anak asuhnya kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan, yaitu Samuel dan istrinya, Yuni Winata (47).

Menurut pengakuan H, salah seorang anak di Panti Asuhan Samuel yang berhasil lolos, ia diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit. Saat itu, Samuel sendiri membantah semua pernyataan yang dilontarkan dari anak asuhnya tentang penyiksaan tersebut.

Namun, lambat laun polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan Samuel melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Salah satunya tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Samuel didakwa Pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi Pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial. [Baca: Pemilik Panti Asuhan Samuel Didakwa Empat Pasal oleh Jaksa]

Bunyi Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Sementara Pasal 81 sama dengan Pasal 80. Kemudian, Pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com