"Pokoknya kami dibilang melanggar hukum. Detailnya enggak tahu. Tanya kuasa hukum saja," kata Amas, putri Fatimah yang tinggal bersama nenek berusia 90 tahun itu, Selasa (2/12/2014).
Amas menuturkan, ia dan Fatimah dipastikan akan hadir pada sidang yang dijadwalkan tanggal 9 Desember nanti. "Kami pasti datang kok. Kami patuh hukum," katanya.
Pihak penggugat mengakui bahwa mereka kembali melayangkan gugatan perdata baru untuk merebut tanah yang ditempati Fatimah.
Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Luhut Sinaga, menuturkan, bahwa gugatan yang mereka layangkan kini hanya satu materi, yakni perbuatan melawan hukum.
"Menempati lahan orang tanpa sertifikat dan tanpa bukti pembayaran sah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini saja yang kami gugat," ujar Luhut.
"Jadi karena (keputusan hakim) kemarin ini NO, kami lakukan perbaikan pada gugatan yang kami layangkan. Jadi gugatan ini awal yang direvisi. Kurang lebihnya begitu," kata Luhut. (kar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.