Gugum harusnya menjalani sidang vonis pada Rabu (3/12/2014). Namun Ketua Majelis Agung Pengadilan Negeri Tangerang, Jamuka Sitorus, memutuskan sidang itu ditunda.
"Sidang kami tunda sampai tanggal 15 Desember besok karena surat-surat putusannya belum lengkap. Saudara terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jamuka sebelum menutup sidang, Rabu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Gugum karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Dukut, Yanti, dan Prasetyo di Periuk, Kota Tangerang. Ketiganya adalah orangtua dan adik mantan pacarnya, Dewi.
Gugum mengaku membunuh ketiganya dengan alasan kesal karena keluarganya dihina dan hubungannya dengan Dewi tidak direstui. (Bahri Kurniawan)