Aris (30), salah satu orang yang mengikuti sidang, tampak resah menunggu giliran. Ia tampak selalu melihat jam tangan yang ada di tangan kirinya. "Yah, masih nunggu 100 lagi, banyak banget ya," kata pria berkepala pelontos ini.
Aris memiliki nomor antrean 323, sementara nomor yang terpanggil di ruang sidang baru di kisaran 200. Meskipun tengah terburu-buru, Aris enggan untuk berjejalan memadati pintu ruang sidang.
"Mending nunggu dipanggil saja. Kecewa saya, kok enggak teratur begini sih, antre saja enggak. Kayak enggak ada persiapan saja," ujar warga Tangerang Selatan ini.
Kepada Kompas.com, Aris mengaku pelanggaran yang dilakukannya adalah menerobos lampu merah di Bundaran Patung Kuda. "Saat itu terbawa mobil sebelah, jadinya keterusan terobos," ujarnya.
Peserta sidang lainnya, Vs (27), juga mengeluhkan pelayanan yang ia terima dalam proses sidang tilang. Ia mengira tadinya ia akan ditanya soal pelanggaran yang dibuatnya dan dapat melakukan pembelaan.
Namun, yang terjadi adalah ia hanya diminta masuk ke ruang sidang, menyerahkan surat tilang, dan diminta membayar denda sebesar Rp 150.000.
"Itu kan besar banget, kenapa kita enggak bisa lakukan pembelaan supaya dendanya enggak maksimal," ujar perempuan berambut panjang ini.
Perempuan yang bekerja di lembaga hukum ini mengaku terkena tilang ketika berbelok ke Bundaran Hotel Indonesia dari arah Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum pukul 06.00.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.