Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ”Mata Elang” Beraksi di Luar Batas...

Kompas.com - 09/12/2014, 14:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para penagih utang cicilan kendaraan bermotor, yang sering dijuluki ”mata elang”, mulai beraksi di luar batas. Sembilan penagih utang (debt collector) ditetapkan sebagai tersangka penganiaya anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Sugiyarto, hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi lantaran Sugiyarto berusaha membela temannya, Amen, yang berusaha mempertahankan sepeda motornya yang hendak dirampas para penagih utang itu.

Sugiyarto, seorang anggota TNI yang menurut polisi telah desersi, meregang nyawa saat dilarikan ke RS Harapan Jayakarta, Jakarta Timur, karena pendarahan terus-menerus dari luka tikam di dada dan kepala, Jumat, 21 November dini hari lalu. Sementara kawan korban, Amen, kehilangan daun telinga kanan karena ditebas salah satu penagih utang itu.

Hingga awal Desember ini, kasus penganiayaan oleh para penagih utang itu masih disidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur. Sembilan penagih utang hingga kini ditahan di Polres Jaktim, yakni JS, ZB, OW alias Bule, ACL, HPG alias Hendro, AK, DP, YL, dan SN.

Kepada penyidik, Amen mengungkapkan, sepeda motornya tak hanya dirampas para penagih utang itu. Mereka juga meminta dia menyerahkan uang Rp 500.000 dengan alasan sebagai uang tebusan.

Menurut Amen, sehari sebelum peristiwa perampasan terjadi, sepeda motor Honda Scoopy miliknya dipinjam Sugiyarto. Namun, sepeda motor itu dipinjamkan lagi oleh Sugiyarto kepada temannya yang bernama Jonathan.

Pada hari kejadian, Jonathan memarkir sepeda motor itu di dekat tempat tinggal para penagih utang tersebut di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. ”Saat itu, Jonathan sedang makan di warung dekat tempat tinggal para penagih utang itu. Kebetulan salah satu penagih utang melihat sepeda motor saya diparkir di sana,” katanya.

Menurut Komisaris Sri Bhayangkari dari Humas Polres Jaktim, para penagih utang itu menahan sepeda motor milik Amen yang masuk dalam daftar kredit kendaraan yang menunggak sampai 10 bulan. ”Jonathan diminta para penagih utang itu untuk menghubungi pemilik sepeda motor itu,” ucap Sri.

Namun, yang datang pertama adalah Sugiyarto. Di lokasi, Sugiyarto baru menghubungi Amen. Setelah Amen datang, lanjut Sri, para penagih utang itu meminta bayaran Rp 500.000 kepada Amen sebagai uang tebusan.

Menolak membayar

Amen menolak memenuhi permintaan para penagih utang itu sehingga kemudian pecah pertengkaran dengan para penagih utang itu.

Sugiyarto yang berusaha membela Amen ditikam dengan berbagai benda tajam oleh para penagih utang itu sehingga luka parah dan akhirnya meninggal.

Hanya berselang beberapa jam, sembilan penagih utang itu ditangkap polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, para tersangka ditangkap di rumah kontrakan mereka. Dari rumah itu ditemukan sejumlah senjata tajam, seperti golok, parang, mata panah, dan busur.

Menurut Idnal, para pelaku itu biasa membawa senjata tajam saat sedang bertugas sebagai ”mata elang”. Istilah itu dipakai untuk menyebut pekerjaan mereka mengawasi dan mencatat setiap nomor polisi kendaraan yang masih menunggak cicilan kredit kendaraan bermotor.

”Menurut pengakuan pelaku, mereka membawa senjata tajam untuk melindungi diri,” katanya.

Menurut Sri, tindakan pelaku tetap melanggar hukum meski dengan dalih tengah bertugas sebagai penagih utang. ”Mereka mengaku dipekerjakan di beberapa perusahaan pemberi kredit kendaraan atau leasing. Hal ini juga sedang didalami karena tindakan mereka meminta bayaran dan menganiaya pemilik kendaraan itu tidak benar,” jelas Sri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com