Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita Sejoli Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Kompas.com - 09/12/2014, 17:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan korban pembunuhan."

Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum diketahui.

Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pembunuhnya.

Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.

Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.

Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.

Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.

Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.

Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak terima disebut pembunuhan berencana

Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak tepat.

Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.

Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumut hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com