Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar mengatakan, 46 titik lahan yang akan dibebaskan apabila ditotal jumlahnya mencapai 31 hektar. Proses pembebasannya ditargetkan rampung akhir tahun ini, sehingga pada awal tahun depan proses pembangunan RTH sudah bisa dilakukan.
"Sesungguhnya kami ingin membebaskan lahan seluas 50 hektar di 89 titik lokasi. Tapi setelah ditelusuri dari aspek hukum dan kondisi fisik, banyak yang gugur. Makanya kami tidak membeli lahan yang tak memenuhi kedua faktor itu," kata Nandar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Nandar menjelaskan, faktor penyebab gagalnya pembebasan lahan RTH disebabkan aspek hukum dan kondisi fisik. Dari sisi aspek hukum, kata dia, lahan yang akan dibebaskan tidak mempunyai sertifikat yang jelas atau masih terjadi sengketa.
"Banyak juga tanah yang diagunkan di bank atau salah satu ahli waris tak menyetujui dijual," ucap Nandar.
Sementara dari kondisi fisik, ujar Nandar, di atas lahan yang akan dibebaskan banyak terdapat bangunan liar. Menurut Nandar, pihaknya tak mungkin melakukan penertiban terhadap bangunan liar di atas tanah yang baru dibeli karena hal tersebut memakan waktu.
"Kami temukan beberapa lahan ada bangunan di atasnya. Kami tak mungkin melakukan penertiban karena ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama," ujar dia.
Lebih lanjut, Nandar memaparkan, untuk proses pengurusan lahan untuk RTH, hal-hal yang dilakukan adalah mengurus pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang dan pengecekan peruntukan lahan tersebut.
"Semuanya itu harus terpenuhi, yang penting teliti sebelum membeli. Anggarannya sendiri sudah disiapkan. Tapi tahun depan, anggarannya akan fleksibel," tukas Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.