Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar UMP DKI 2015, 26 Perusahaan Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 30/12/2014, 21:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Para pengusaha itu pun telah mendaftarkan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang, Selasa (30/12/2014).

"Penangguhan itu hak pengusaha, Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang," kata Sarman.

Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.

Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan. "Bahkan dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Gubernur, ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat," kata Sarman.

Dari 26 perusahaan, 23 perusahaan di antaranya berasal dari KBN Cakung-Cilincing dan 3 perusahaan lainnya berasal dari luar KBN. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil.

Sarman memperkirakan, hingga akhir bulan Desember akan bertambah satu atau dua perusahaan lagi yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, proses selanjutnya adalah Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah penangguhan perusahaan diterima.

"Awal Januari 2015, kami akan memeriksa laporan keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan selama dua tahun berturut-turut, surat kesepakatan dengan serikat pekerja, dan mulai survei di lapangan, tidak perlu waktu lama. Setelah itu baru akan diputuskan oleh Gubernur, perusahaan akan diberi penangguhan atau tidak," ucap Sarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com