"Ada salah satu kerabatnya beliau bertamu ketika pada saat kejadian. Dan pada saat itu, pihak penyidik polres ke rumah beliau (menangkap)," kata Hendra Heriansyah, salah satu tim kuasa hukum Fariz, kepada wartawan, di ruang Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Hendra adalah kuasa hukum Fariz, yang ditunjuk oleh sang istri, Oneng Diana Riadini. Hendra datang bersama seorang pengacara Fariz lainnya, Safrinur.
Kendati demikian, Hendra belum menyebut siapa kerabat Fariz yang sempat diamankan tersebut. Namun, kerabat Fariz yang sempat diamankan tersebut adalah orang yang sempat bertamu ke rumah Fariz pada malam harinya. "Alhamdulilah sudah dikeluarkan semalam," ujar Hendra.
Terkait penangkapan Fariz, pihak kuasa hukum mengatakan, kepolisian sudah memiliki surat perintah penangkapan Fariz. "Mengenai mekanisme penangkapan penahanan kami belum dapat surat-surat perintahnya. Tapi itu menurut keluarga sudah ada," ujar Safrinur.
Sebelumnya, pelantun tembang Barcelona itu diamankan saat sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Saat itu, keluarga Fariz diketahui masih terlelap tidur.
Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.