SU adalah salah satu dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang kehilangan posisi setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merombak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelum jabatannya dicopot dari Eselon IV, SU tidak khawatir gajinya terpotong Rp 2,5 juta setiap bulan, untuk mencicil utangnya yang mencapai Rp 100 jutaan ke pihak bank.
Namun, baru beberapa tahun berjalan, mendadak Ahok merombak SKPD di Pemprov DKI. Pria berdarah Jakarta ini harus kehilangan jabatannya. Ia pun kelimpungan lantaran penghasilannya jauh berkurang.
Sejak tidak lagi memegang jabatan dan hanya menjadi staf, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya menjadi turun drastis. Bahkan, SU tak lagi mendapat tunjangan transpor.
Dia pun mengakui saat masih menduduki jabatan yang lama, dirinya bisa memeroleh gaji hingga Rp 4,8 juta, tunjangan transpor sebesar Rp 2,8 juta dan TKD sebesar Rp 6,2 juta. Apabila ditotal maka dalam sebulan ia mampu membawa pulang uang Rp 13.800.000.
"Setelah jadi staf begini, gaji saya berkurang Rp 450.000, TKD hanya Rp 4 juta, dan tunjangan transpor tidak dapat lagi," ujar SU kepada Warta Kota, Kamis (8/1/2015) petang.
Mengetahui gajinya tak sama lagi seperti bulan-bulan sebelumnya, SU berencana mengetatkan pengeluarannya. Ia akan berusaha hidup lebih hemat lagi, agar utangnya bisa terlunasi dari gajinya saat ini.
"Mau bagaimana lagi, caranya ya harus hidup lebih hemat. Kalau pinjam uang dari orang lain untuk membayar utang di bank sama saja dengan istilah gali lubang, tutup lubang," katanya.
Meski ia merasa sedih kehilangan jabatannya, namun ia tetap menjalaninya. Bagi dia, jabatan yang diembannya merupakan amanah untuk melayani rakyat. Namun, pikiran dia merasa terganggu oleh proses seleksi yang tidak transparan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.