Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

Kompas.com - 19/01/2015, 22:57 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Cengkareng membongkar sindikat pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi menangkap tujuh orang tersangkanya.

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu, satu set mesin cetak, beberapa stempel Polres serta stampel Polda palsu.

Ketujuh tersangka yang ditangkap, yaitu Bayu setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman.

Diketahui Bayu Setiawan adalah otak yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan tersebut. Kawanan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan bermotor ini telah beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Sutardjono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ajie di Cengkareng pada Senin, 12 Januari 2015 lalu. Polisi menagkap tersangka yang hendak menjual mobil Daihatsu Xenia hitam itu.

Polisi menangakap tersangka karena mendapat laporan bahwa mobil yang hendak dijual tak memiliki surat resmi. Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut, lanjut Sutardjono membawanya membongkar sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. "Kelompok ini sudah beroperasi cukup lama, sudah setahun," ujar Sutardjono, Senin (19/1/2015).

Sekilas tak ada yang beda antara surat-surat palsu dan asli. Surat-surat buatan Bayu sangat meyakinkan karena terdapat logo Samsat beserta tanda tangan petugas kepolisian.

Bayu mengaku mencetak cap Samsat dan tanda tangan pejabat polisi. "Desain cap ditiru lalu dicetak dipercetakan. Saya buat itu di Mataram," ucap Bayu.

Untuk pembuatan STNK bayu memasang tarif Rp 500 ribu sedangkan BPKB dihargai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Bayu dan tersangka lainnya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com