Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, DPRD DKI Targetkan Sahkan 17 Perda

Kompas.com - 20/01/2015, 15:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menargetkan dapat mengesahkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usulan dari lembaga wakil rakyat itu, sedangkan yang lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Triwisaksana (Sani) meminta kepada jajaran Pemprov DKI yang telah mengusulkan Raperda segera mempersiapkan salinan, naskah akademis, dan data-data pendukung lainnya.

"Kita berkomitmen untuk mengerjakan dan menuntaskan semua raperda. Tahun lalu, yang tercapai melebihi dari yang ditargetkan," kata Sani, di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/1/2015).

Apabila nantinya telah disahkan, Sani ingin perda-perda itu dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar penerapan Perda dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tapi sebelum disahkan, perda harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga perda itu bisa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar politisi PKS itu.

Berdasarkan salinan data yang dikeluarkan kesekretariatan DPRD DKI, empat raperda usulan DPRD terdiri dari revisi Perda nomor 10 tahun 1994 tentang penyelenggaraan beasiswa daerah; revisi Perda nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah; revisi Perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan; dan Raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan.

Sedangkan 13 Raperda yang merupakan usulan dari Pemprov DKI terdiri dari Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2014, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015; Raperda tentang kepadiwisataan dan pelestarian budaya Betawi; Raperda tentang ruang bawah tanah dan Raperda tentang BUMD.

Selanjutnya Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga; Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Raperda tentang keolahragaan dan kepemudaan, serta Raperda tentang pemanfaatan ruang udara.

Kemudian ada juga revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Pantura, revisi Perda nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah, serta revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com