"(SK penurunan tarif) Belum masuk ke meja saya. Organda (Organisasi Angkutan Darat) sudah kirim dan saya minta Sekda tindaklanjuti tapi belum sampai ke saya," kata Basuki, di Balaikota, Senin.
Sementara itu pada kesempatan berbeda Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan masih menunggu penandatanganan SK Gubernur itu, supaya penurunan tarif angkutan umum di Ibu Kota bisa segera berlaku.
Saat ini kewenangan penurunan tarif sudah ada di Dishub dan Gubernur, berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukannya.
"Ini sudah dibahas bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Mudah-mudahan hari ini ditandatangani Pak Gubernur supaya bisa berlaku besok," kata Shafruhan.
Sekadar informasi, Organda bersama Dishub DKI sudah menghasilkan tarif baru angkutan umum di Jakarta seusai penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil rapat itu menghasilkan penurunan tarif sebesar Rp 500.
Adapun beberapa tarif yang disesuaikan seperti tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000 dan bus kecil tetap Rp 4.000. Kemudian bus non-AC seperti Kopaja, Metromini, PPD, dan lainnya tidak turun.
Khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah.
Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan km selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 dan km selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.