Lebih lanjut, Ahok mengatakan, para PNS DKI, mulai dari staf hingga pejabat eselon wajib mengisi kerja harian di website bkd.jakarta.go.id. Basuki bakal menilai kinerja serta pemberian TKD dari aktivitas yang dilakukan sehari-hari.
Apabila PNS enggan menuruti saran Basuki itu, maka ia tak segan menjadikan staf para pejabat DKI. Ia memiliki prinsip, untuk tidak pernah takut menjadikan staf para pejabat DKI daripada memberi kesempatan kepada orang yang salah untuk duduk di posisi tertentu.
Menurutnya, masih banyak pejabat DKI yang menganggap gaji ini kecil. Sebab, apabila pejabat itu "bermain" dengan anggaran maupun proyek, maka komisi yang didapat jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima.
"Mungkin (pejabat) senior yang biasa curi anggaran enggak puas dengan gaji ini. Tapi (PNS) junior yang bawah merasakan gaji seperti ini akan senang asal kerjanya bagus dan berani melaporkan pimpinannya kalau enggak benar. Makanya kami sengaja mau kasih gaji ini ke orang yang merasa gaji segitu cukup," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, bagi pejabat yang tidak bisa mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik akan diturunkan menjadi seorang staf. Apabila saat menjadi staf, dia masih dilaporkan kerap bermain dengan anggaran maupun berkinerja buruk, ia akan ditempatkan di analisis kebijakan (anjak) pendidikan latihan (Diklat) DKI. Tugasnya hanya membaca berita Pemprov DKI dan menganalisisnya.
Menurut dia, staf ini saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 9 juta. Staf yang mampu bekerja dengan baik dan rajin bisa membawa pulang gaji Rp 13 juta.
"PNS yang bekerja di bidang teknis seperti Dinas Pelayanan Pajak dan pengadaan barang paling rendah mendapat gaji Rp 25 juta," kata Basuki.
TKD
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
"Kalau TKD dinamis itu dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Nilai honorarium dialihkan ke TKD dinamis," kata Etty. Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.