Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Sih Aturan Penetapan Tarif Dasar Air Bersih?

Kompas.com - 01/02/2015, 08:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tarif dasar air bersih di Jakarta ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Tarif dasar air bersih yang berlaku saat ini adalah Pergub DKI Jakarta no. 11 tahun 2007.

"Penetapan tarif dasar itu berlaku didasarkan pada luas dan peruntukan bangunan. Kalau pelanggan melakukan perubahan atas bangunan dan peruntukannya, akan dikenakan tarif air bersih sesuai dengan kelompoknya atau reklasifikasi tarifnya," ujar Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, Jumat (29/1/2015).

Meyritha mengatakan, tujuan reklasifikasi tarif tersebut adalah untuk melakukan pembenaran terhadap data tarif kelompok pelanggan yang telah disesuaikan dengan kondisi riil persil atau bangunan. Dasar hukum dilakukannya reklasifikasi tarif itu adalah Perda DKI No. 11 tahun 1993 pasal 6 dan Pergub DKI no. 11 tahun 2007. Baca: Kenali Kelompok Tarif Anda!

"Setelah reklasifikasi tarif, pelanggan diharapkan membayar kewajibannya sesuai kelompok tarif dan volume pemakaian airnya. Dengan begitu, layanan terhadap pelanggan dapat ditingkatkan lebih baik lagi," katanya.

Namun, lanjut Meyritha, dengan adanya pengembangan jaringan perpipaan, warga yang wilayahnya belum terlayani jaringan pipa air bersih Palyja tidak akan kehilangan kesempatan menjadi pelanggan. Pelanggan juga diharapkan proaktif melaporkan melalui call center Palyja 24 jam ke 2997 9999 atau ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) jika terjadi perubahan luas bangunan atau peruntukan. Informasi lebih lanjut mengenai reklasifikasi tarif, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi www.palyja.co.id.

Baca: Palyja: Tak Ada Biaya Tambahan di Lapangan untuk Sambungan Baru!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com