"Dengan alasan apapun, segala pembayaran tambahan di lapangan yang diminta oleh petugas Palyja tidak dibenarkan," ujar Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, Rabu (28/1/2015).
Sesuai dengan SK PAM Jaya No. 64 tahun 2008, lanjut Meyritha, untuk biaya sambungan standar pipa tarikan untuk Rumah Tangga dengan diameter meter air ½”, pembagian biaya pemasangan untuk kelompok pelanggan didasarkan atas luas bangunan dan juga peruntukannya. Namun, untuk lebih jelas mengenai prosedur penyambungan air bersih Palyja, calon pelanggan dapat langsung mengakses website www.palyja.co.id atau menghubungi call center 24 jam 2997 9999.
1. Fotocopy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir, jika PBB belum dipecah harus dilengkapi akte jual beli/IMB/surat waris.
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha/SIUP (bagi pelanggan komersial.
4. Surat keterangan dari instansi/departemen terkait (bagi calon pelanggan rumah ibadah dan yayasan sosial).
Selengkapnya baca: Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Saatnya Beralih ke Air Perpipaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.