Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Dalam "Bermain", Bank Syariah Mandiri Dibobol Rp 50 Miliar

Kompas.com - 02/02/2015, 18:58 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Mandiri (BSM) merugi Rp 50 miliar akibat aksi penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pelakunya terdiri dari empat orang, termasuk dua di antaranya adalah orang dalam alias pegawai bank itu sendiri.

Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ari Ardian, mengatakan penelusuran kasus ini dimulai dari adanya laporan dari bank tersebut karena menyadari adanya kerugian mencapai miliran rupiah.

"Ternyata setelah diselidiki, terjadi penggelapan dan pemalsuan dokumen yang seakan-akan diajukan oleh nasabah sehingga membuat bank tersebut mencairkan deposito," kata Ari, Senin (2/2/2014) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

Kata dia, pelaku kasus tersebut adalah AA (42) yang merupakan manajer marketing BSM cabang Gatot Subroto, FSD (38) yaitu trade specialist officer BSM, ID (42) yang bekerja sebagai pemain saham, dan RS (37) yang merupakan makelar.

Kasus ini berawal pada 16 Juli 2014, PT PPI menitipkan dana sebesar Rp 75 miliar kepada AA dan FSD yang berprofesi sebagai makelar.

Sebagian dana tersebut kemudian didepositokan ke BSM sebesar Rp 50 miliar, dan sisa uang Rp 25 miliar itu dialirkan ke beberapa pihak sekaligus yaitu, Rp 9 miliar ditarik tunai, Rp 10 miliar ke rekening, Rp 3,5 miliar ke sebuah rekening, Rp 1 miliar ke sebuah rekening lainnya, Rp 950 juta ke rekening BSM, dan lain-lain dengan total Rp 550 juta.

Selanjutnya, para pelaku bekerja sama dengan sebuah perusahaan yaitu PT HI yang mengajukan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) di BSM. Dana dari SKBDN tersebut diterima oleh PT Kaffa Konstruksi.

AA dan FSD yang merupakan pegawai bank kemudian membuat surat pemblokiran deposito sebagai jaminan dari SKBDN.

"Dengan adanya jaminan itu, bank kemudian mencairkan deposito untuk keperluan SKBDN sebesar Rp 50 miliar dengan diskonto 10 persen sehingga yang cair adalah Rp 45.687.500.000," ucap Ari.

Kemudian, pada 15 Oktober 2014, BSM mendapat surat dari PT PPI yang memberitahu pada tanggal 17 Oktober 2014 deposito atas nama PT PPI sebesar Rp 50 miliar akan dicairkan. Padahal deposito tersebut sudah dijadikan jaminan atas SKBDN oleh PT HI. "Maka pihak BSM berpotensi mengalami kerugian Rp 50 miliar," ucap Ari.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com