Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Sakit, Kecelakaan, Ya Nasib

Kompas.com - 03/02/2015, 13:08 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 tentang pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) menyertakan potongan tunjangan apabila tidak masuk kerja, termasuk saat sakit.

Bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, semua pegawai dianjurkan agar selalu menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup yang baik dan sehat.

"Jadi, umpamanya yang enggak kerja, enggak boleh makan. Kalau sakit, kecelakaan, ya nasib. Makanya, jangan begadang melulu," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).

Basuki menambahkan, pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut untuk bisa bekerja dengan baik dan optimal serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sistem pemberian gaji tinggi dari TKD dinamis ini, menurut dia, akan jadi model untuk nantinya diterapkan di seluruh Indonesia.

"Saya kan nanti mau ketemu Pak Yuddy (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kita sepakat dengan Pak Presiden untuk melanjutkan idenya ini. Kita ingin satu provinsi jadi model dulu. Nah model itu harus ada hitungannya," tambah pria yang akrab disapa Ahok ini.

Hitungan yang disebutkan, kata Basuki, salah satunya soal pemberian honorarium yang kini dialihkan menjadi TKD dinamis. Jika awalnya pemberian honorarium untuk pekerjaan teknis dan proyek kegiatan menghabiskan hingga 40 persen dari total APBD DKI, kini TKD dinamis hanya 24 persen.

"Poin-poin kerjanya TKD dinamis itu bicara poin. Kalau daerah yang gajinya kecil sudah dibatasi, tidak boleh lebih dari 30 persen misalnya dari APBD," ujar Basuki.

Selain TKD dinamis, juga ada TKD statis yang dikoreksi berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis akan dipotong. Besaran potongannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen.

Sementara itu, TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampu menyelesaikan pekerjaannya. Misalkan, masing-masing pegawai itu bekerja sekitar 7,5 jam dan lima jam efektif bekerjanya.

Kalau dimenitkan, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja, dikali 60 menit, sehingga dalam sebulan sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bis Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bis Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com