Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Setuju PBB dan BPHTB Dihapuskan

Kompas.com - 05/02/2015, 23:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rencana pemerintah untuk menghapus hambatan di bidang pertanahan dan perumahan, di antaranya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Wacana tersebut, diakui dia, sudah dipikirkan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR di Komisi II.

"Saya dulu juga waktu di Komisi II pernah lempar isu itu. Bukan yang PBB dihapus, melainkan bagaimana orang pemula atau pertama punya (tanah) tidak dikenakan pajak BPHTB. Harusnya digratiskan," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).

Basuki menjelaskan bahwa akan lebih adil bagi seseorang yang baru membeli tanah untuk pertama kalinya agar tidak dikenakan pajak bea tersebut. Namun, jika dalam kenyataannya di lapangan pemilik itu akan menjadikan tanah tersebut untuk keperluan bisnis, itu akan menjadi hal yang berbeda lagi.

Untuk PBB, Basuki punya pemikiran bahwa orang yang menempati bangunan tertentu harus membuat pernyataan agar dia tinggal di sana sampai seterusnya sehingga tidak perlu membayar PBB. Ketika bangunan tersebut diputuskan untuk dijual, barulah PBB selama sekian lama dia tinggal harus dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan saat itu.

Hal ini untuk membuat orang yang benar-benar ingin tinggal di sana tidak terpikir untuk menjual tempat tinggalnya dengan harga yang terlampau tinggi, terlebih dengan alasan nominal PBB yang terus naik dari tahun ke tahun.

"Kalau PBB naik terus kan bahaya dong. Kalau dia mau, bikin pernyataan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), langsung disuruh lock, sertifikatnya enggak bisa dijual. Kalau mau dijual, harus dihitung per utang berapa lama. Ini kan lebih fair," ujar Basuki.

Usulan penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB masih digodok dan setelahnya akan segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Adapun alasan dihapuskannya NJOP ialah karena tidak ada gunanya.

Faktanya, harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah agar membayar setoran lebih rendah. Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun.

Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah. Sementara itu, rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat akan membeli rumah. Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com